Bekerja di ketinggian mempunyai potensi bahaya yang besar. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti menggunakan perancah, tangga, gondola dan sistem akses tali (Rope Access Systems). Pada Pelatihan Bekerja di Ketinggian Peserta mampu menggunakan perlengkapan dan peralatan dalam pelaksanaan pekerjaan akses tali pada saat bekerja di ketinggian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku sebagai Teknisi Akses Tali Tingkat 1 (Rope Access Technicial level 1).
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengamanatkan bahwa pengurus wajib menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja tentang kondisi dan bahaya di tempat kerja, alat pengaman dan alat pelindung yang diharuskan, alat pelindung diri dan cara serta sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan. Selain itu, pengurus juga hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang diyakini telah memahami syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja pekerjaan tersebut. Atas dasar itulah, dirasakan perlunya suatu Pelatihan Bekerja di Ketinggian dengan menggunakan akses tali (rope access).
Selama Pelatihan Bekerja di Ketinggian Peserta akan diberikan pemahaman tentang :
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Pendidikan Minimal SLTA/Sederajat
3. Menyerahkan photo copy ijazah terakhir;
4. Photo copy KartuTanda Penduduk (KTP)
5. Menyiapkan pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 3 lembar
Intruktur yang akan memberikan Pelatihan Bekerja di Ketinggian adalah instruktur Senior dari Kemnaker RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.
Peserta yang lulus pada Pelatihan Bekerja di Ketinggian ini akan diberikan Sertifikat dan Lisensi Bekerja di Ketinggian yang di keluarkan oleh KEMNAKER RI.