Pelatihan K3 MIGAS

Pelatihan AK3 Utama
April 13, 2020
Pelatihan ISO 9001
April 13, 2020

Pelatihan K3 Migas, Pemerintah menyadari bahwa usaha pertambangan migas merupakan kegiatan yang memiliki resiko yang cukup besar, sehingga masalah keselamatan operasi perlu mendapat perhatian khusus. Oleh karena itu, untuk mendorong motivasi peningkatan prestasi dalam bidang keselamatan operasi di sub sektor migas, dikembangkan kebijakan pemberian tanda penghargaan keselamatan migas, sertifikasi tenaga teknik khusus migas serta sertifikasi instalasi dan peralatan.

Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang perawatan sumur di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008.

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tujuan yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bergerak dalam bidang keahlian tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri dan pengguna tenaga kerjadi antaranya :

  • Membantu dalam rekruitmen tenaga kerja
  • Membantu penilaian unjuk kerja
  • Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan berdasarkan kebutuhan
  • Untuk membuat uraian jabatan

Pelatihan K3 Migas (Operator) dilakukan untuk peserta dan calon asesi yang sudah mempunyai kualifikasi. Kualifikasi bisa didapatkan dari jalur pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja. Persiapan Uji Kompetensi didesain secara singkat dan padat mencakup seluruh unit kompetensi yang diujikan baik berupa penyampaian teori dan praktik penggunaan alat.

Pelatihan K3 Migas (Operator) berupa asesmen atau uji kompetensi diadakan dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:

  1. KK01.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3
  2. KK01.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
  3. KK02.001.01 Menggunakan Alat Pelindung Diri
  4. KK02.002.01 Melakukan Pemadaman Kebakaran
  5. KK02.003.01 Mengoperasikan Peralatan Pemadaman Kebakaran
  6. KK02.004.01 Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
  7. KK02.005.01 Mengoperasikan Alat Uji Gas
  8. KK02.006.01 mengoperasikan Sound Level Meter
  9. KK03.001.01 Melakukan Pertolongan Pada Korban

Persyaratan Pelatihan K3 Migas

  1. Ijazah Pendidikan Terkait Unit Kompetensi Operator K3 Migas
  2. Sertifikat Pelatihan Terkait Unit Kompetensi Operator K3 Migas
  3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja Terkait Unit Kompetensi Operator K3 Migas

Fasilitas Pelatihan K3 Migas 

  1. Sertifikat Kompetensi BNSP bidang Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Minyak dan Gas (apabila Lulus Ujian Kompetensi)
  2. Sertifikat Pelatihan
  3. Makan Siang dan Coffee Break dua kali
  4. Note Book dan Ball Point
  5. Hardcopy dan Softcopy materi
  6. Foto Dokumentasi
  7. Ruangan Pelatihan dan Sertifikasi dengan fasilitas AC

Siapa yang dapat mengikuti dan Uji Kompetensi?

Training K3 Migas (Operator) uji kompetensi ini dapat diikuti oleh pihak yang telah menjalani pendidikan atau pelatihan kerja melalui lembaga diklat profesi atau yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang tersebut.

Metode dan Uji Kompetensi

  1. Dialog Interaktif / Sharing
  2. Diskusi Grup
  3. Latihan di Kelas
  4. Studi Kasus

Metode Uji Kompetensi ini dilakukan dengan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen kompetensi. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:

  1. Pra Asesmen
  2. Asesmen Mandiri
  3. Cek Portofolio
  4. Uji Tulis
  5. Uji Lisan
  6. Uji Praktek

Trainer / Tenaga Pelatih

Tenaga Pengajar adalah trainer  yang memiliki pengalaman sebagai trainer di banyak perusahaan industri.

Asesor/Tenaga Penguji

Asesor atau Tenaga Penguji adalah praktisi professional yang telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP.

CALL