Pelatihan OHSAS 18001

Pelatihan Insiden Investigasi
April 13, 2020
Pelatihan Manajemen Risiko
April 13, 2020

Pelatihan OHSAS 18001 – Keselamatan dan kesehatan Kerja telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3 atau OHSAS 18001. Standard kerja ini tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah kesemua jenis perusahaan.

Profesi dibidang K3 dan OHSAS 18001, menjadi suatu profesi yang menjanjikan dan banyak perusahaan yang merekrut karyawan ahli dibidang tersebut. pengetahuan akan program K3 dan OHSAS 18001 ini wajib dipelajari oleh seluruh karyawan.

Adanya Sertifikasi dan penunjukkan sebagai ahli K3 Umum dan OHSAS 18001 pada setiap perusahaan, merupakan salah satu program pemerintah untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit didunia kerja, sehingga dapat meningkatkan kemanan bekerja, profit dan image positif bagi perusahaan.

GARIS BESAR PROGRAM TRAINING OHSAS 18001

  1. Dasar – dasar Manajemen K3:  Kebutuhan dan Masalah K3, Lingkup K3, Manajemen K3, Prinsip Dasar SMK3 dan Manfaat K3
  2. Pemahaman Persyaratan SMK3: Lingkup SMK3, Pemahaman per elemen SMK3: PP No. 50 2012 dan OHSAS 18001, keterkaitan antara SMK3 PP No. 50 2012 dan OHSAS 18001:2007, Pedoman Penerapan dan contoh penerapan
  3. Metode Identifikasi dan pengkajian resiko bahaya K3: Lingkup bahaya K3, metode identifikasi bahaya K3, metode pengkajian resiko bahaya K3
  4. Penyusunan Program K3: Lingkup Program K3, metode penyusunan program K3
  5. Sertifikasi SMK3 PP No. 50 2012 dan OHSAS 18001:2007
  6. Workshop / simulasi / studi kasus

MANFAAT TRAINING OHSAS 18001

  1. Peserta  memahami SMK3 berdasarkan PP No.50 tahun 2012 dan OHSAS 18001:2007
  2. Peserta memahami metoda identifikasi dan pengkajian resiko bahaya k3
  3. Peserta memahami Proses Penyusunan Tujuan, Sasaran dan program K3
  4. Mampu melakukan gap analysis penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan
  5. Mampu menyusun sistem dokumentasi K3: Prosedur / SOP dan Instruksi Kerja
  6. Menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
CALL