Pelatihan Operator Mesin Produksi & Perkakas – Pengoperasian Mesin Perkakas dan Produksi mengandung potensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. sehingga untuk menjamin tidak terjadinya potensi bahaya tersebut pengoperasian Mesin Perkakas dan Produksi harus ditangani oleh personil K3 yang kompeten atau telah mengikuti training k3 Operator Mesin Perkakas dan Produksi.
Sesuai Permenaker 38 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi, pada pasal 38 dijelaskan bahwa yang termasuk dalam mesin Perkakas dan Produksi meliputi mesin-mesin konvensional dan berbasis komputer kontrol numerik (CNC) antara lain mesin asah, mesin poles dan pelicin, mesin tuang dan cetak, mesin tempa dan pres, mesin pon, mesin penghancur, penggiling dan penumbuk (crusher machine), mesin bor, mesin frais, mesin bubut, mesin gunting/potong plat, mesin rol dan tekuk plat, mesin potong dan belah kayu, mesin ayak dan mesin pemisah, mesin penyaring pasir, mesin pintal dan mesin tenun, mesin jahit, mesin pengisi, mesin pengungkit, mesin perapat tutup, mesin pengampuh kaleng, mesin penutup botol, mesin pak dan pembungkus, serta mesin lain yang sejenis.
MATERI PELATIHAN OPERATOR MESIN PRODUKSI DAN PERKAKAS
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut: