Pelatihan Petugas Ruang Terbatas ini bertujuan untuk mempersiapkan para petugas K3 Utama Ruang Terbatas yang mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya. Pelatihan Petugas K3 Utama Ruang Terbatas merupakan bentuk seleksi penilaian khusus bagi seseorang yang berminat menjadi Petugas K3 Utama Ruang Terbatas sesuai UU No 1 Tahun 1970.
DASAR HUKUM PELATIHAN PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS
Pelatihan Petugas K3 Utama Ruang Terbatas ini merupakan implementasi dari peraturan sebagai berikut:
- UU No. 01 Tahun 1970
- Permenaker No. 04 Tahun 1985
SASARAN PROGRAM PELATIHAN PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS
Peserta Pelatihan Petugas K3 Utama Ruang Terbatas, setelah mengikuti Pelatihan Petugas K3 Utama Ruang Terbatas diharapkan memahami dan mampu melakukan:
- Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
- Dasar-dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
- Work permit procedure
- Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
- Prosedur Log Out-Tag Out
- karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space)
- Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
- Rencana & prosedur tanggap darurat di ruang terbatas/tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
- Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup (confined space)
MATERI PELATIHAN PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS
Peserta Pelatihan Petugas K3 Utama Ruang Terbatas akan mendapatkan materi berupa:
- Peraturan Perundang-undangan K3 di ruang terbatas
- Dasar-dasar K3 di ruang terbatas
- Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
- Identifikasi dan Penilaian Risiko Bahaya di Ruang Terbatas
- Prosedur ijin kerja di ruang terbatas (work permit system)
- Program Memasuki Ruang Terbatas (Confined Spaces entryprogram)
- Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas
- Prosedur Log Out – Tag Out
- Rencana dan prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
- Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
- Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas
- Kelembagaan K3
- Kunjungan Lapangan
- Evaluasi & Praktek
INSTRUKTUR
Pelatihan Petugas K3 Utama Ruang Terbatas akan difasilitasi oleh para instruktur senior dari KEMNAKER dan instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan Training Petugas K3 Utama Ruang Terbatas.
SERTIFIKASI
Bagi peserta Pelatihan Petugas K3 Utama Ruang Terbatas yang memenuhi kriteria kelulusan, akan mendapatkan Sertifikat & Kartu Lisensi Kewenangan yang diterbitkan oleh KEMNAKER R.I.
PERSYARATAN PESERTA
Peserta Pelatihan Petugas K3 Utama Ruang Terbatas, pada hari pertama pelaksanaan Pelatihan Petugas K3 Utama Ruang Terbatas wajib membawa dokumen berupa:
- Fotokopi ijazah terakhir.
- Pas foto background merah (3×4 = 2 lembar, 2×3 = 2 lembar).
- Surat penunjukan dari perusahaan.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Daftar riwayat hidup.